#

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Polewali Mandar, diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembutkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, dan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Polewali Mandar, selengkpanya dapat di lihat pada link berikut: