Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Polewali
Mandar merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah
Kabupaten Polewali Mandar, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
didasarkan pada salah satu penjabaran visi, misi dan program Bupati dan
Wakil Bupati Polewali Mandar yang terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah
untuk pembangunan Kabupaten Polewali Mandar.
Penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum
Dan Penataan Ruang Kabupaten Polewali Mandar mempunyai tugas
untuk melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah di bidang pekerjaan
umum dan penataan ruang sesuai dengan asas yang diserahkan (desentralisasi)
dan yang dilimpahkan (dekonsentrasi) dan mempunyai fungsi untuk
melaksanakan pembangunan infrastruktur maupun prasarana dasar yang akan
menunjang akselerasi perkembangan wilayah. Penyediaan infrastruktur dasar
ini yang menjadi tugas dan tanggung jawab utama sektor Pekerjaan Umum baik
secara berhirarkhi dari hal yang menjadi kewenangan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/ Kota. Penyediaan infrastruktur
bidang pekerjaan umum dan penataan ruang akan meliputi 5 (lima) hal utama,
yaitu prasarana sektor sumber daya air, prasarana sektor bina marga,
prasarana sektor keciptakaryaan, pelayanan tata ruang serta pembinaan jasa
konstruksi.