#

Tugas pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Polewali Mandar, diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 53  Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas  dan Fungsi serta tata kerja perangkat daerah. Seleng kapnya Klik Disini