#

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Polewali Mandar dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2016 Nomor 12) dan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Polewali Mandar. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Polewali Mandar merupakan unsur pelaksana urusan Komunikasi dan Informatika, Statistik serta Persandian dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tahun 2019-2024, sebagai berikut :